Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi mendirikan Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Senin, 22/1). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, tanggal 22 s.d. 24 Januari 2024, dan diikuti oleh perangkat desa serta warga desa di lingkungan Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.

Pojok Pajak ini digelar oleh KP2KP Parigi, bersinergi dengan Seksi Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, untuk membantu mengedukasi perangkat desa dan warga di Kecamatan Tinombo dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tak hanya itu, edukasi lain yang diberikan adalah asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta konsultasi perpajakan lainnya.

“Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan melalui e-Filing pada laman pajak.go.id dengan melampirkan Bukti Potong 1721-A2,” ujar KP2KP Parigi Bintang Cahyo kepada warga yang datang. Setelah itu, Bintang Cahyo menjelaskan tahap-tahap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing kepada masyarakat yang hendak dipandu melaporkan pajak tahunannya.

Di penghujung kegiatan, Bintang Cahyo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KP2KP Parigi untuk membantu pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan menyukseskan program pemadanan NIK menjadi NPWP. 

 

Pewarta: Salsa Grandis Sains
Kontributor Foto: Salsa Grandis Sains
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.