DJP bekerja sama dengan Asosiasi Konsultan Pajak menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Studio 16 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Senin, 9/1). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan perpajakan terkini.

Lebih dari 1.000 peserta mengikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom. Peserta sosialisasi merupakan konsultan pajak yang terdaftar dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI).

PERPPU Cipta Kerja hadir dengan mempertimbangkan dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) sehingga terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi di berbagai negara dari seluruh dunia. Diharapkan dengan adanya PERPPU Ciptaker mendorong tercapainya penerimaan perpajakan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

 

Pewarta: M. Bilman Miftahurrizki
Kontributor Foto: Erwan Raja
Editor: Arif Miftahur Rozaq