
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menyelenggarakan kegiatan penyuluhan perpajakan bagi Wajib Pajak Lembaga Keuangan serta Koperasi Simpan Pinjam secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings di Ruang Podcast KPP Pratama Badung Utara, Denpasar (Jumat, 23/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. Dengan terbitnya peraturan ini, maka Lembaga keuangan yang memberikan Kredit, Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas dasar Hukum Gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu yaitu 10% x Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau secara efektif sebesar 1,1% dari Harga Jual Agunan.
Kegiatan penyuluhan diikuti empat belas perwakilan wajib pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting. Acara dipandu oleh Dviranda Wahyudi selaku moderator dan materi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Ni Kadek Juniasih. Peserta kegiatan menyimak materi dan mengajukan pertanyaan melalui kolom percakapan.
Menurut Ni Kadek Juniasi, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan pengetahuan wajib pajak serta mengimplementasikannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Mei 2023.
Pewarta:Ni Made Sri Suryani |
Kontributor Foto:Ni Made Nitawati |
Editor:Ni Kadek Juniasih, Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat