Ruang seminar Institut Seni Indonesia Surakarta (ISI) berubah menjadi “studio pajak” sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, diwakili oleh penyuluh pajak, Andre Setiawan, hadir memberikan edukasi salah satu kewajiban perpajakan rutin tahunan itu di Kota Surakarta (Jumat, 20/2).
Salah satu fitur yang jadi sorotan sosialisasi ini adalah prepopulated data. Jika sebelumnya wajib pajak harus mengetik ulang angka-angka dari bukti potong secara manual, rawan salah ketik, salah pindah angka, bahkan ada data terlewat, kini data pemotongan oleh pihak ketiga sudah otomatis tersaji dalam draf SPT.
Andre membuka dengan satu gagasan kunci. “Wajib pajak tinggal cek, pastikan sesuai, lalu konfirmasi. Bukan lagi sibuk menyalin angka. Dengan sistem ini, risiko human error jauh berkurang. Bukti potong yang sudah dilaporkan pemberi kerja akan muncul otomatis. Wajib pajak tetap memegang kendali, tetapi sistem membantu memastikan akurasi,” jelas Andre.
Selanjutnya, Andre memandu peserta dari awal dengan alur runtut dan praktis. “Pertama, menyiapkan dokumen penting (daftar harta, kewajiban, data keluarga), memastikan data pada bukti potong PPh pasal 21/1721-A2 benar, kemudian login ke akun Coretax DJP, masuk menu Surat Pemberitahuan (SPT), klik buat konsep SPT, pilih PPh orang pribadi, pilih SPT Tahunan, tentukan periode Januari–Desember tahun pajak yang dilaporkan, pilih model normal, klik buat konsep SPT, klik ikon pensil untuk mulai mengisi,” jelasnya.
Andre menyampaikan bagian krusial pada lampiran L-1 bagian D dan E, kesalahan pengisian bisa membuat SPT berubah status menjadi kurang bayar atau lebih bayar. “Angka di L-1 itu bukan asumsi, tapi harus presisi sesuai bukti potong,” tegasnya.
Di era Coretax DJP, status NPWP gabung ditandai dengan hanya NIK suami yang aktif sebagai NPWP dan kondisi NPWP Istri status “belum aktif SPDN” atau NPWP istri non aktif, serta memastikan NIK-nya terdaftar dalam daftar unit keluarga (DUK) di akun Coretax DJP suami. Namun Andre menyoroti hal lain, ada hal penting yang sering terlewat.
Walaupun NPWP istri berstatus gabung, istri tetap perlu mengaktivasi akun Coretax DJP. “Mengapa? Karena tidak semua bukti potong otomatis ter-prefill di akun Coretax DJP suami. Istri perlu login untuk mengunduh bukti potongnya, lalu data tersebut digunakan dalam pelaporan SPT pada akun Coretax DJP suami,” jelas Andre.
Dalam sesi ini, semua peserta sudah berhasil login Coretax DJP, baik status aktif maupun status gabung suami. Andre menutup sesi pendampingan ini dengan pengingat, “Self assessment bukan berarti dibiarkan sendiri. Sistem membantu, petugas pajak mendampingi, dan aturan memberi koridor.”
Di akhir acara, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum ISI Surakarta, Prastawa Sunu,menyampaikan apresiasi. Ia mengakui sosialisasi kali ini terasa berbeda. “Ini bukan cuma diajari lapor. Ternyata setiap kolom ada logikanya, setiap ketentuan ada jalurnya. Pajak itu detail, dan tidak semua orang bebannya sama,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa pajak memperhatikan kondisi wajib pajak dan beban pajak memang melekat pada pihak yang secara hukum menjadi pemikulnya. Sistem self assessment bukan berarti memberatkan, melainkan memberi ruang kepercayaan dengan aturan yang terukur.
| Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
| Kontributor Foto: Yunita Istiningrum |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat

