Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kelas pajak secara daring terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 15/12). Kegiatan ini merupakan kelas pajak rutin yang dilakukan oleh tim Penyuluh KPP Pratama Bontang yang dilaksanakan setiap pekan dengan menggunakan media Zoom Meeting.
Kelas pajak dimulai pada pukul 14.00 WITA dengan narasumber kelas pajak kali ini adalah Asisten Penyuluh KPP Pratama Bontang Nanang Maulana. Dalam kelas pajak ini, Nanang menjelaskan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Nanang menjelaskan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat dipungut dengan mekanisme PPN besaran tertentu sebesar 1,1% final dari harga jual sesuai PMK-64/PMK.03/2022.
Dalam sesi paparan materi, Nanang juga menyampaikan apa saja lingkup barang hasil pertanian tertentu, bagaimana pengenaan pajaknya, serta ketentuan terkait faktur pajaknya. Ia berharap wajib pajak dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan peraturan PPN ini dengan baik dan benar.
Pewarta: Dwi Astuti |
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 5 kali dilihat