Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di layanan helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 07/05/2026).
Layanan konsultasi ini dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi perpajakan yang lebih sesuai dengan kondisi bisnis masing-masing. Andi, salah satu pelaku usaha kecil sektor kuliner di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, memanfaatkan layanan ini untuk berkonsultasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Ia berniat untuk mengetahui tata cara penghitungan, penyetoran, dan pencatatan omzet usaha yang benar.
“Saya baru mengetahui ketentuan mengenai penghitungan PPh Final UMKM yang benar. Sebelumnya, saya pernah mendengar adanya fasilitas ini, tetapi belum mengetahui tata cara perhitungannya. Dari konsultasi ini, saya menjadi paham bagaimana pencatatan omzet dan penyetoran pajak yang seharusnya saya lakukan setiap bulan,” ujar Andi.
Petugas KP2KP Benteng menjelaskan bahwa PPh Final UMKM merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk memudahkan pelaku UMKM. Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi UMKM dikenai PPh Final dengan tarif 0,5 persen atas peredaran bruto setiap bulan. Pengenaan PPh tersebut berlaku apabila total peredaran bruto secara kumulatif dalam tahun berjalan telah melebihi Rp500 juta.
Petugas juga menjelaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu --tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Skema ini memudahkan pelaku UMKM karena penghitungan pajaknya berdasarkan peredaran bruto atau omzet. Skema ini lebih sederhana untuk diterapkan oleh pelaku usaha.
Petugas KP2KP Banteng juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan pencatatan omzet secara tertib. Pencatatan tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui jumlah peredaran bruto setiap bulan dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Melalui servis konsultasi ini, KP2KP Benteng berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif, edukatif, dan mudah diakses oleh masyarakat. KP2KP Benteng berharap layanan konsultasi perpajakan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar. Dengan pemahaman yang baik, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih tertib sekaligus tetap berkontribusi bagi negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.
| Pewarta: Latif Aji Maulana |
| Kontributor Foto: Naufal Nediasa Ghoziazmi, Ferdinanda Rama Aditya Wahyono |
| Editor: A. Rezky Amaliah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat
