Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melaksanakan asistensi update aplikasi e‑Faktur 4.0 kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) di ruang konsultasi KPP Madya Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Senin, 23/7).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan pembaruan sistem aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0. Installer aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, namun baru dapat digunakan oleh PKP setelah waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024.
Update e-Faktur ini bersifat wajib bagi PKP karena e-Faktur Desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak e-Faktur Desktop versi 4.0 diluncurkan. PKP diharapkan melakukan back up database (folder db) e-Faktur Desktop versi 3.2 terlebih dahulu untuk kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0.
Kegiatan asistensi yang dilakukan oleh Penyuluh Pajak A. Syamsuddin A. diawali dengan mengunduh installer aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0 melalui laman https://efaktur.pajak.go.id dan melakukan back up database e-Faktur Desktop versi 3.2. Asistensi update aplikasi e-Faktur 4.0 berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan sehingga PKP dapat langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 4.0.
“Terima kasih Pak Syamsuddin sudah dibantu melakukan update,” ucap Wili, staf wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan di Kota Tanjung Pinang. “Semoga update aplikasi e-Faktur 4.0 ini lebih memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” tambahnya.
Pewarta : A. Syamsuddin A.: |
Kontributor Foto: Diajeng Permatasari Kosasih |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 76 kali dilihat