Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sulawesi Barat menggelar Business Development Services (BDS) 2025 di Aula Kanwil DJPb Sulbar, Kabupaten Mamuju (Jumat, 15/8).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat, Mu. Rusdin, serta diikuti oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Mamuju, baik secara luring maupun daring, melalui Microsoft Teams.

Acara dimulai pukul 14.00 WITA dengan sambutan Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Sulawesi Barat, Taufik Damhuri. Setelah itu, Mu. Rusdin menyampaikan materi bertajuk “Persiapan Ekspor Madu dan Olahan Gula Aren.” Dalam paparannya, ia memberikan tips, tata cara, persyaratan, serta menjelaskan sejumlah tantangan yang dihadapi UMKM dalam menembus pasar ekspor.

Materi berikutnya dibawakan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju, Septian Indra Kurniawan, yang memaparkan aspek perpajakan bagi wajib pajak UMKM. Ia menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak UMKM, termasuk penghitungan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

“Bapak/Ibu pelaku UMKM memiliki kewajiban perpajakan antara lain mendaftar atau memiliki NPWP, menghitung pajak, membayar, dan melaporkan SPT Tahunan,” ujar Septian.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pelaku UMKM dan seluruh narasumber.

Melalui kegiatan ini, pertumbuhan, daya saing, serta kesadaran perpajakan pelaku UMKM di Sulawesi Barat dapat semakin meningkat.

Pewarta: Dita Alia Dewi
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Mamuju
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.