Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal melaksanakan layanan penyuluhan one on one bagi masyarakat di Kendal (Jumat, 3/6)

Layanan penyuluhan one on one ini melengkapi layanan perpajakan lainnya di KP2KP Kendal dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam rangka menghadirkan kemudahan akses bagi wajib pajak yang ingin mengikuti PPS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi PPS dalam bentuk e-Form. Bagi wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770 secara daring, tentunya tidak asing dengan aplikasi ini.

Namun, bagi wajib pajak yang belum pernah lapor SPT Tahunan secara daring, petugas penyuluh KP2KP Kendal akan membantu wajib pajak mulai dari aktivasi EFIN, hingga memasukan data pada aplikasi PPS.

Harapannya dengan adanya layanan penyuluhan one on one dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS dengan mengungkapkan harta yang belum diaporkan dalam SPT Tahunan.