Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menyelenggarakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) berupa asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2025 (Selasa, 10/03). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak bagi wajib pajak badan di wilayah Kecamatan Menes.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya wajib pajak badan di Kecamatan Menes yang mengalami kendala dalam memahami penggunaan aplikasi Coretax sehingga belum melaporkan SPT tahunan 2025. “Melalui kegiatan asistensi ini, diharapkan para wajib pajak badan dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya serta segera menyampaikan SPT secara tepat waktu,” ujar Account Representative KPP Pratama Pandeglang, Nur Komariah.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kegiatan diawali dengan pemaparan materi mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT tahunan oleh Account Representative, kemudian dilanjutkan dengan praktik langsung pelaporan SPT tahunan oleh para peserta.

Salah satu perwakilan peserta mengapresiasi kegiatan tersebut karena sangat membantu dalam memahami penggunaan aplikasi Coretax. Dengan adanya pendampingan langsung dari petugas pajak, para peserta menjadi lebih percaya diri dalam melaporkan SPT tahunan. “Sebelumnya kami masih merasa kesulitan dalam menggunakan aplikasi Coretax, namun dengan adanya pendampingan langsung dari petugas pajak, kami menjadi lebih paham dan percaya diri dalam melaporkan SPT tahunan. Kegiatan ini sangat membantu kami,” ujar salah satu perwakilan peserta.

Melalui kegiatan layanan di luar kantor ini, KPP Pratama Pandeglang berharap dapat terus meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan wajib pajak badan di wilayah Kecamatan Menes. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menghadirkan layanan yang inklusif, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Diharapkan, dengan pemahaman yang semakin baik, para wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, benar, dan tepat waktu demi mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Pewarta: Rika Febri Listyaningrum
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pandeglang
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.