Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tulang Bawang Barat mengadakan kegiatan bimbingan teknis pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax DJP di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Kegiatan bimbingan teknis diadakan di Ruang Rapat BPK Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jalan Uluan Nughik No.10, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Rabu, 6/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh bendahara pengeluaran di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan para pegawai KPP Pratama Kotabumi yang diwakili oleh Deswin Simarmata selaku Penyuluh Pajak; Erwin Munandar, Muhammad Khaerul Mizan dan Edwin Trio Anggoro selaku Account Representative. Selain itu, turut juga hadir, Athhar Qolbi Tsani, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Menggala.
Kegiatan bimbingan teknis dimulai dengan penyampaian sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Perana Putra. Ia memberikan apresiasi kepada panitia dan kantor pajak atas terselanggaranya kegiatan bimbingan teknis ini. Ia menekankan kepada bendara pengeluaran yang hadir bahwa perubahan itu adalah suatu keniscayaan dan digitalisasi merupakan bagian dari perubahan yang harus kita hadapi dengan kesiapan.
“Sebagai bagian dari sistem pemerintahan, kita di daerah juga harus siap dan mampu mengoperasikan sistem Coretax DJP ini. Coretax DJP tidak hanya berdampak pada administrasi pajak nasional tetapi bersentuhan langsung dengan pengelolaan pajak di daerah,” ucap Perana Putra.
Di awal sesi penyampaian materi edukasi, Obi menyampaikan sekilas mengenai sistem Coretax DJP. Ini merupakan pembaruan dari sistem pajak yang ada saat ini dalam upaya untuk mewujudkan administrasi pajak yang lebih terintegrasi dan efisien.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi edukasi kewajiban bendahara instansi pemerintah (IP) dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), serta tata cara pelaporannya melalui sistem Coretax DJP oleh Deswin.
Deswin menuturkan bahwa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah melalui tiga tahapan. Ketiga tahapan tersebut yaitu pembuatan bukti potong, pelaporan SPT masa dan pembayaran pajak. Ketiga tahapan inilah yang akan dijalankan oleh para peserta selaku bendahara instansi pemerintah.
Pada kesempatan ini, Edwin mengingatkan kembali kepada para peserta bahwa meskipun pembayaran pajak dilakukan melalui kode jenis deposit pajak, hal tersebut belum berarti pemenuhan kewajiban pajak bendahara telah selesai. “Pembayaran melalui deposit pajak yang dilakukan selama ini belum mengikat pada jenis pajak tertentu sebelum deposit tersebut dipergunakan untuk pelaporan SPT,” ujarnya.
Setelah sesi penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan tata cara pengoperasian sistem Coretax DJP. Para peserta mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan.
Sebagai penutup, Erwin mengucapkan terima kasih kepada panitia dari BKAD Kabupaten Tubaba atas pelaksanaan kegiatan ini dan juga kepada peserta yang telah hadir hingga akhir kegiatan. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih kepada seluruh bendahara pengeluaran mengenai tata cara penghitungan dan pelaporan PPh dan PPN instansi pemerintah melalui sistem Coretax DJP.
Pewarta: Deswin Simarmata |
Kontributor Foto: Tim Protokoler |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat