Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melangkah maju dalam upaya reformasi sistem perpajakan dengan memperkenalkan Coretax, sebuah sistem administrasi pajak digital yang saat ini berada dalam tahap pengujian komprehensif. Kantor Pajak Bandar Lampung Dua turut menyukseskan sistem baru DJP ini dengan mengadakan kegiatan edukasi bagi wajib pajak.

Edukasi Coretax bagi wajib pajak ini merupakan hari keempat dalam serangkaian edukasi yang dijadwalkan rampung dalam sepuluh hari, bertempat di ruang rapat ruang rapat KPP Pratama Bandar Lampung Dua (Rabu, 27/8). Acara ini dihadiri oleh 22 wajib pajak undangan.

Acara dimulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 16.00 WIB yang diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh perwakilan dari KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Dalam sambutannya, Hari Mulyono, Kepala Seksi Pengawasan II, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah berkenan hadir. "Edukasi ini merupakan bagian dari langkah besar DJP dalam memperkenalkan Coretax, sebagai wujud nyata dari reformasi perpajakan yang tengah dijalankan," ungkapnya. Hari juga berharap, dengan adanya edukasi ini wajib pajak bisa lebih siap dan memahami sistem Coretax. 

Proses edukasi ini merupakan tahap awal dari perkenalan sistem Coretax, yang melibatkan wajib pajak dan edukator lingkungan KPP. Edukasi Proses Bisnis Coretax telah dilaksanakan hingga minggu ketiga Juli 2024, berfokus pada pengenalan langsung dan tidak langsung terhadap proses bisnis Coretax.

Selanjutnya, Edukasi Aplikasi Coretax tahap I dijadwalkan berlangsung dari 12 Agustus hingga akhir September 2024. Program ini melibatkan Transfer of Knowledge (ToK), peserta bimtek level Kanwil telah menyampaikan materi kepada edukator pada minggu pertama Agustus 2024, diikuti dengan ToK level KPP pada minggu kedua bulan yang sama.

Edukasi ini dilakukan secara bertahap kepada 200 wajib pajak terpilih per KPP, dimulai dengan pengenalan aplikasi Coretax dalam lingkup intranet. Materi disampaikan oleh tim edukator yang terdiri dari Change Agent, Asisten Fungsional Penyuluh, Account Representative, dan pelaksana. Topik yang dipaparkan meliputi pembuatan faktur pajak, bukti potong, pelaporan SPT Masa, dan pelaporan SPT Tahunan, disertai sesi praktik dan tanya jawab untuk memastikan pemahaman peserta edukasi.

Edukasi tahap I ini dirancang khusus untuk wajib pajak dengan kewajiban SPT Masa PPN dan SPT Masa Unifikasi, serta memiliki NPWP dan PKP aktif sebelum tahun 2021. Program ini menandai langkah strategis DJP dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi era digital perpajakan melalui sistem Coretax yang dijadwalkan rampung pada akhir 2024.