Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengadakan sosialisasi dalam bentuk Talk Show Radio di kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Pro I Bandar Lampung Provinsi Lampung (Jumat, 28/7). Talk Show Radiobertujuan untuk menyampaikan ketentuan terbaru PMK-66 tahun 2023 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Sebagai nara sumber adalah Penyuluh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Fuad Wahyudi Anthonie, Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung Medi Kurniawan dan  Candra Tri Ananto. Fuad Wahyudi Anthonie menyampaikan tentang latar belakang adanya PMK-66 tahun 2023 dan ketentuan yang ada sebelumnya, dan yang dikecualikan dari Objek PPh atas Natura dan/atau Kenikmatan. Medi Kurniawan menyampaikan ruang lingkup pembebanan biaya dan ketentuan teknis pembebanan biaya dan Ketentuan natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Candra menyampaikan . pengertian penghasilan sebagai objek pajak  termasuk di dalamnya saat ini adalah Natura/ kenikmatan dan contoh penghitungan pengahasilan yang menjadi objek PPh atas natura/ kenikmatan

Pertanyaan dari pendengar radio RRI Rega Meilita, “Bagaimana pembayaran pajak atas kendaraan yang diperoleh melalui sistem dam?”. Pertanyaan dijawab oleh Fuad, perolehan kendaraan melalui sistem dam berarti si pekerja yang melakukan pembelian atas kendaraan dinas sehingga berlaku kententuan umum jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam transaksi yang dibayarkan menggunakan natura/kenikmatan.

Harapan dari tim penyuluh adalah wajib pajak dapat mengetahui bahwa telah berlaku ketentuan terbaru atas natura/ kenikmatan yang mulai berlaku sejak UU HPP yang petunjuk teknisnya mengikuti PMK-66 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Juli 2023.

 

Pewarta: Raden Rara Endah Padminingrum
Kontributor Foto: Tim Penyuluh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.