Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyiarkan saluran radio bersama dengan RRI Padang di ruangan dialog interaktif RRI Padang (Rabu, 27/3). Pembahasan yang disampaikan terkait penyampaian SPT Tahunan, Pemadanan NIK-NPWP, dan Coretax.

“Selamat Pagi Menjelang Siang, di mana pun Anda berada, senang sekali Tito Oktri kembali hadir menemani Anda pada edisi rabu 27 Maret 2024 dalam dialog interaktif perpajakan Bersama dengan DJP Sumbar Jambi,” sambut presenter RRI Padang, Tito Oktri ditemani dengan Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Gusfahmi dan Irnilda Zenti.

Dialog diawali dengan penjelasan singkat terkait perpajakan dan perkenalan Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Pak Gusfahmi dan Ibu Irnilda. Tagline yang dipakai dalam dialog, yaitu Pajak Kita, Untuk Kita.

“Saya ingin meminta penjelasan seputar SPT, sebenarnya SPT Tahunan itu apa sih?” tanya Tito.

“SPT itu S-nya Surat, PT-nya Pemberitahuan. Sebagai Wajib Pajak sekali setahun wajib hukumnya melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan. Dalam suasana yang pas bulan Ramadhan, kita bisa hisab (hitung) harta dan utang kita. Kita juga melaporkan harta dan utang kita terbaru. Harta yang dilaporkan tidak dikenakan pajak. Tetapi jangan lupa, bagi yang Islam kewajiban kita ada dua, ada pajak dan zakat,” jawab Pak Gusfahmi.

“Lalu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan ini kapan?” tanya Tito.

“Wajib Pajak itu ada dua ya, Orang Pribadi dan Badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret dan Badan tanggal 30 April. Kenapa harus lapor SPT? Nah sistem perpajakan sekarang self assessment. Jadi pemerintah meminta Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri perpajakannya sesuai dengan peraturan,” jawab Ibu Irnilda.

“Nah cara pelaporan SPT Tahunan ini bagaimana? Apa harus ke kantor pajak?” tanya Tito terkait pelaporan SPT.

“Kalau jaman dulu pak, itu masih pakai kertas dan harus ke kantor. Sekarang buktinya sudah ada elektronik dan lapor juga bisa lewat online di situs pajak.go.id. Ada dua cara, efiling dan e-Form. Efiling diisi secara real time dan memakai basis data yang sudah ada. Sedangkan e-Form kita me-download formulir SPT yang nantinya setelah selesai di­-upload kembali,” jawab Pak Gusfahmi.

“Lanjut ke topik kedua, bagaimana cara pemadanan NIK-NPWP? Dengar-dengar sekarang itu NPWP cukup dengan KTP saja, itu bagaimana?” tanya Pak Tito tentang pemadanan NIK-NPWP.

“Cita-cita Indonesia itu memiliki Single Identity Number. DJP mau memulai hal tersebut. Pemadanan NIK-NPWP sebenarnya sudah mulai dari 14 Juli 2022 yang berakhir 30 Juni 2024. Nah tidak semua yang punya NIK otomatis menjadi NPWP selama tidak berpenghasilan. Untuk pemadanan NIK-NPWP bisa login di pajak.go.id, pilih menu profile, dan validasi NIK,” jawab Ibu Irnilda.

“Bagaimana jika NIK tidak valid?” sanggah Tito.

“Jika tidak valid, harus ke Dukcapil dahulu. Setelah sudah valid di Dukcapil, otomatis tervalidasi di djponline,” jawab Ibu Irnilda.

“Kita sudah memasuki pembahasan terakhir terkait coretax. Bisa dijelaskan seputar coretax? Apa itu coretax?” tanya Tito.

“Untuk mengikuti perkembangan teknologi, DJP membuat PSIAP dalam bahasa Indonesianya coretax. Semua data akan berada di sistem itu dan terintegrasi satu sama lain. Sistem juga mengadopsi berbagai kemudahan-kemudahan fasilitas untuk membantu Wajib Pajak,” jawab Pak Gusfahmi.

Dengan selesainya dialog interaktif dengan RRI Padang, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap Wajib Pajak Sumatera Barat dan Jambi khususnya di kota Padang segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret.

 

Pewarta:Luthfi Hariz Setiono
Kontributor Foto:Aldi Rivaldi Sevtian
Editor:Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.