Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara bersama tim Korwas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka berinisial KF ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Rabu, 23/10).
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo turut hadir bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melakukan pendampingan serta menyiapkan dukungan teknis dalam rangkaian kegiatan yang dimulai pada Senin, 21 Oktober 2024 hingga Rabu, 23 Oktober 2024.
KF diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dengan sengaja menyampaikan SPT Masa yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Tersangka KF dipersangkakan telah melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Tindak pidana tersangka KF dilakukan di lokasi usaha PT DV dan terjadi pada kurun waktu masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2017. Diduga KF telah menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp261.476.940.
PT DV terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di KPP Pratama Palopo. Atas perbuatannya, KF terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak.
Kepala Kejari Luwu Timur Budi Nugraha mengungkapkan, “Penting adanya pembinaan dan sivilisasi terlebih dahulu kepada para wajib pajak dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajaknya. Namun apabila tidak ada itikad baik dan tidak mengindahkan kewajiban pajak kepada negara, maka penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Tegas dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh adalah sebuah keharusan terutama jika terdeteksi atau terdapat bukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan penerimaan Negara.”
Penindakan terhadap kasus KF merupakan wujud sinergi antar instansi pemerintahan serta pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan wajib pajak lainnya.
Tim Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka KF maupun untuk hak-hak negara.
Pewarta: M. Abid Alfajri Faris |
Kontributor Foto: Elfitro Damar Ansari |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 56 kali dilihat