Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai Tax Center dengan tiga Perguruan Tinggi di Kota Balikpapan melalui media telekonferensi Zoom Meeting di Kanwil DJP Kaltimtara, Balikpapan (Rabu, 22/7).

Tiga Perguruan Tinggi tersebut meliputi STT Migas Balikpapan, Universitas Mulia Balikpapan, dan Akbid Borneo Medistra Balikpapan. Kegiatan penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara bersama masing-masing pimpinan Perguruan Tinggi.

Pada kesempatan tersebut, Samon Jaya menuturkan bahwa Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi, yang berperan dalam mewujudkan masyarakat yang sadar pajak yakni masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik seperti yang diharapkan.

Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WITA dan diikuti oleh 153 peserta yang terdiri dari perwakilan Kanwil DJP Kaltimtara, pimpinan dan dosen Perguruan Tinggi, dan mahasiswa. Setelah penandatanganan dilaksanakan dari tempat masing-masing, dilanjutkan dengan sambutan dari masing-masing pimpinan Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan pemberian kuliah umum perpajakan dengan mahasiswa lintas jurusan dari tiga Perguruan Tinggi tersebut. Dalam sesi kuliah umum, Samon Jaya menjelaskan betapa pentingnya kesadaran pajak untuk generasi muda, karena sebagai Future Tax Payers, peran aktif mereka di masa depan dalam membangun bangsa melalui taat dan sadar pajak sangatlah penting. Dalam sesi ini, Samon Jaya juga menjelaskan kebijakan-kebijakan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, diantaranya kebijakan perpanjangan insentif pajak di masa pandemi Covid-19 yang diperpajang hingga bulan Desember, dan kebijakan-kebijakan Pemulihan Ekonomi Negara lainnya.

“Kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat memacu perbaikan sektor-sektor yang terdampak Covid-19,” tutur Samon Jaya. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan yang diberikan pemerintah ini dengan baik. Pemerintah terus berupaya untuk menghadirkan solusi dan kemudahan bagi masyarakat saat masa pandemi seperti ini.

Samon Jaya berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para mahasiswa dan dosen terkait pentingnya kesadaran pajak sejak dini serta pengetahuan kebijakan pemerintah khususnya sektor perpajakan dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Para akademisi diharapkan dapat ikut serta dalam membangun kesadaran pajak yang luas untuk masyarakat serta dapat memberikan informasi kebijakan pemerintah terbaru, khususnya terkait insentif perpajakan di masa Covid-19 kepada masyarakat luas,” pungkasnya.