
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana melaksanakan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 dan Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak di Kabupaten Kaimana, Papua Barat (Kamis, 2/3).
Kegiatan ini bertempat di Gedung Pertemuan Krooy dan dihadiri oleh Bupati Kaimana yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Daniel Irto Batto beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kaimana, tokoh masyarakat, pimpinan perbankan dan para wajib pajak di Kabupaten Kaimana. Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku (Kakanwil DJP Papabrama) dan Kepala KPP Pratama Sorong beserta rombongan.
Dalam sambutannya, Kakanwil DJP Papabrama Heri Kuswanto menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan ini adalah untuk mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Tahun Pajak 2022 dari para wajib pajak Kabupaten Kaimana agar melaporkan SPT tersebut secara tepat waktu.
“Hal ini mengingat batas pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023. Dengan adanya pekan panutan dari pejabat publik diharapkan masyarakat atau wajib pajak di Kabupaten Kaimana semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Kakanwil DJP Papabrama.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Sorong Bambang Setiawan menyerahkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada Bupati Kaimana atau yang mewakili dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kaimana sebagai bukti bahwa Bupati Kaimana dan jajaran Forkopimda Kaimana telah melaporkan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu.
Pewarta: Annisa Noor Azizah |
Kontributor Foto: Leonardus Dian Christian |
Editor: Bayu Kristianto |
- 23 kali dilihat