Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II mengadakan gelar wicara (talk show) dengan tema Senjata Pemerintah Pulihkan Ekonomi Nasional di Radar Cirebon TV, salah satu stasiun TV lokal di Cirebon (Rabu, 7/10).

Dalam kesempatan ini, Kanwil DJP Jawa Barat II diwakili oleh Kepala KPP Pratama Cirebon Satu Setiadi dan Kepala KPP Pratama Cirebon Dua Erwin Priyambodo. Turut Hadir dalam acara ini, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar dan Plt. Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cirebon Surtinah.

Dalam kesempatan ini, Erwin Priyambodo menyampaikan garis besar dampak Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia yaitu turunnya konsumsi rumah tangga akibat turunnya daya beli masyarakat, munculnya ketidakpastian sehingga menurunkan angka investasi, dan turunnya kegiatan ekspor impor.

Sebagai solusi, seperti disampaikan Setiadi, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam bidang perpajakan, melalui PMK No.110/PMK.03/2020 pemerintah telah memberikan beberapa insentif diantaranya PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, Pengurangan Angsuran PPh 25 sebesar 50%, serta kemudahan pengembalian pendahuluan PPN untuk PKP risiko rendah.

“Pada 1 Oktober 2020 ini pemerintah telah menerbitkan PMK No. 143/PMK.03/2020 yang memberikan lebih banyak lagi insentif di bidang perpajakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Encep Dudi Ginanjar juga menyampaikan kebijakan di bidang Kepabeanan dan Cukai. “Ada beberapa kebijakan, pertama PMK No.31/PMK.03/2020 tentang Pemberikan insentif kemudahan bagi pengusaha Kawasan Berikat. Kedua adalah PMK No.34/PMK.04/2020 tentang pembebasan bea masuk impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19. Selanjutnya ada Surat Edaran Dirjen No.04 2020 terkait pembebasan cukai etil alkohol,” ujarnya.

Dalam bidang Perbendaharaan Negara, Surtinah menyampaikan beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintah antara lain kemudahan untuk melakukan pencairan dana melalui aplikasi dalam jaringan, transfer dana desa langsung ke rekening kas desa, serta adanya relaksasi persyaratan dalam rangka pencairan APBN.

Di akhir acara, Erwin Priyambodo berharap agar kebijakan kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Ia juga menyampaikan bahwa untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional diperlukan sinergi yang baik antar instansi pemerintah maupun antara masyarakat dengan pemerintah.