Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan dua kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh para wajib pajak dari KPP Madya Surakarta di Kota Surakarta (Rabu, 16/7).
Kegiatan pertama bertajuk Kelas Pajak PER 6 Pengembalian Pendahuluan dan PER 11 PPN PPnBM, diselenggarakan pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 09.00–12.00 WIB dengan narasumber Alfandi Fatchurohman dan Yanianto Dwi Candradi dari Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Selanjutnya, pada Kamis, 17 Juli 2025 di jam yang sama, dilaksanakan Kelas Pajak PER 7 NPWP, PKP, dan PBB serta PER 8 Layanan Administrasi dengan narasumber Rendy Brian Pratama dan Isnaeni Mungawanah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai ketentuan terbaru dalam pengelolaan administrasi perpajakan. “Penyampaian informasi dan edukasi melalui kelas pajak ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membina kepatuhan sukarela Wajib Pajak,” ujar Alfandi Fatchurohman dalam sesi pembukaan.
Pada sesi pertama, peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai PER-6/PJ/2024 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan PER-11/PJ/2024 tentang Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan atas Penyerahan Kena Pajak Tertentu. Penekanan diberikan pada syarat, prosedur, dan manfaat dari pengembalian pendahuluan serta penghitungan yang tepat dalam PPN dan PPnBM.
Sementara itu, di hari kedua, fokus pembahasan bergeser ke implementasi PER-7/PJ/2024 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PER-8/PJ/2024 mengenai Layanan Administrasi Perpajakan. Narasumber memberikan penjelasan tentang peralihan format NPWP berbasis NIK, prosedur PKP yang lebih efisien, serta transformasi layanan digital yang mempermudah akses bagi Wajib Pajak.
Kegiatan berlangsung dalam dua sesi: penyampaian materi oleh narasumber dan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap materi yang disampaikan. Isnaeni Mungawanah menegaskan bahwa “Dengan memahami regulasi terbaru, wajib pajak dapat menghindari kesalahan administratif yang berdampak pada sanksi perpajakan.”
Melalui kelas ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun komunikasi dua arah yang produktif dengan wajib pajak. Kegiatan edukatif ini mampu mendukung terciptanya sistem administrasi perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Kelas pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan pelayanan prima berbasis pengetahuan serta mendukung pencapaian target penerimaan pajak nasional dengan pendekatan persuasif dan edukatif.
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat