Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka GS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jl. Tanjung No.1, RT.1/RW.2, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan (Selasa, 31/1). Berkas perkara dan barang bukti telah diteliti langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tersangka GS, diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, yang dilakukan melalui PT TGA untuk masa pajak Juni 2018 sampai dengan masa pajak Oktober 2018.

Perbuatan tersangka GS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 746.274.545,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).

Terhadap tersangka GS, berdasarkan fakta dan analisa yuridis tersebut di atas, diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang dapat dipersangkakan pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keberhasilan penyelesaian proses penyidikan ini merupakan kerja sama antara Seksi Intelijen dan Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan di Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan, jajaran PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Jajaran Kejaksaan RI. Direktorat Jenderal Pajak berharap dengan konsistennya pelaksanaan proses penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan menimbulkan efek jera dan berdampak pada peningkatkan kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penegakan hukum di bidang perpajakan, sesuai ketentuan perundang undangan, merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium), sehingga dalam prosesnya tersangka sebenarnya sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum mau tidak mau harus dijalankan. Untuk itu diharapkan dukungan dari semua semua pemangku kepentingan agar proses reformasi termasuk dalam aspek penegakan hukum dapat berjalan lebih baik di Direktorat Jenderal Pajak demi kemajuan Indonesia.

 

Pewarta:Hisyam Naufan Maulana
Kontributor Foto:Hisyam Naufan Maulana
Editor:Indrisatuti Heny Setyawati