Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I berkolaborasi dengan Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta (UTMJ) melaksanakan kuliah umum perpajakan dengan Topik “Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)” di Jakarta (Jumat, 18/8). Kuliah umum perpajakan ini diselenggarakan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan berlangsung pada pukul 08.30–11.00 WIB.

Diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari Mahasiswa UTMJ dan masyarakat umum, kegiatan ini diwarnai dengan antusiasme para peserta yang tertarik terkait dengan implementasi NIK menjadi NPWP.

Kegiatan ini diisi oleh Tobari, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Dalam kesempatan ini, pemateri mengupas tuntas isi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang berfokus pada implementasi NIK menjadi NPWP.

“Implementasi NIK menjadi NPWP tidak semata-mata membuat seseorang yang mempunyai NIK memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak. Tetap ada syarat subjektif dan objektif yang harus terpenuhi untuk menjadi seorang wajib pajak,” ujar Tobari.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap kegiatan kuliah umum perpajakan ini dapat memberikan ilmu kepada para mahasiswa sebagai calon wajib pajak dan masyarakat umum terkait implementasi NIK menjadi NPWP.

Pewarta: Kresna Tirta Indraprasetya
Kontributor Foto: Muhammad Ivan Javier
Editor: Eko Hariyatno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.