Dalam upaya mendukung implementasi sistem administrasi perpajakan yang modern, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk Edukasi Core Tax Administration System (CTAS) kepada sekitar 20 dosen dan staf Cyber University, Jakarta Selatan (Rabu, 28/5).
Kegiatan ini mereka lakukan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang sistem Core Tax Administration System atau yang dikenal dengan Coretax DJP yang sedang diimplementasikan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan dipandu oleh para Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus yaitu Dendi Amrin, Hargo Nugroho, dan Yoyon Hardhianto.
Dalam sesi pembukaan materi, Dendi Amrin memberikan pemaparan menyeluruh mengenai latar belakang dan tujuan implementasi Coretax DJP. Dendi menekankan bahwa implementasi ini merupakan tonggak penting dalam transformasi sistem perpajakan nasional yang berorientasi pada digitalisasi dan integrasi data.
“Sistem ini dirancang untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dan integrasi data antara Ditjen Pajak, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi lainnya akan memberikan kemudahan signifikan dalam proses registrasi NPWP berbasis NIK, validasi data WP, serta akses layanan perpajakan secara daring melalui Taxpayer Portal (TPPORTAL),” jelas Dendi.
Selanjutnya, Yoyon Hardhianto memaparkan proses registrasi wajib pajak dalam sistem Coretax yang kini jauh lebih sederhana dan terintegrasi secara digital. Melalui Taxpayer Portal, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran menggunakan NIK yang telah tervalidasi dengan data Ditjen Dukcapil, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Dalam hal pembayaran dan pelaporan, Yoyon menekankan kemudahan yang ditawarkan oleh CTAS, seperti Kode Billing Multi Akun, Akun Deposit Pajak, serta Dasbor Billing Aktif yang memungkinkan WP memantau status pembayaran secara real-time. Untuk pelaporan SPT, sistem menyediakan fitur prepopulated SPT, seperti data bukti potong dan pajak masukan.
Dalam sesi lanjutan, Hargo Nugroho juga menjelaskan secara komprehensif tentang Taxpayer Account Management (TAM), fitur utama yang memungkinkan Wajib Pajak memantau seluruh aktivitas perpajakannya secara mandiri. Melalui Buku Besar Wajib Pajak, sistem mencatat seluruh transaksi dalam bentuk debit (kewajiban) dan kredit (hak), seperti pembayaran, pelaporan SPT, dan restitusi.
Dalam konteks penagihan, Hargo memaparkan adanya mekanisme Automated Collection Notice serta kemudahan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, yang semuanya dapat diajukan secara daring. Sistem penagihan yang terotomatisasi ini bertujuan menciptakan penegakan hukum yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kepatuhan sukarela.
Rektor Cyber University, Gunawan Witjaksono, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim Kanwil DJP Jakarta Khusus. “Di era digital seperti saat ini, pemahaman mengenai transformasi administrasi perpajakan menjadi sangat penting, tidak hanya bagi para pelaku usaha tetapi juga bagi kalangan akademisi yang memiliki peran strategis dalam mencetak generasi profesional yang sadar dan patuh pajak,” ungkapnya.
Pewarta: Hasan Solehadin |
Kontributor Foto: Ririn Windarsih |
Editor: Eka Sulistianingsih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat