Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Rudy Rudiawan bersama Rizal Aldiansyah memberikan sosialisasi  pemadanan NIK-NPWP kepada dekan, tenaga pendidik, civitas akademika, dan mahasiswa di lingkungan Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung (Kamis, 16/2).

“Mendukung kebijakan Nasional menuju Satu Data Indonesia dengan mengatur pencatuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi, termasuk dalam administrasi perpajakan merupakan latar belakang mengapa NIK menjadi NPWP,” ujar Rudy di hadapan sekitar 100 orang peserta itu.

Selain itu, lanjut Rudy, meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, interkoneksi berbagai coresystem, dan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien merupakan latar belakang mengapa NIK menjadi NPWP.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada empat parameter data utama pemadanan NIK-NPWP, yaitu NIK, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir.

DJP telah melakukan pemadanan data perpajakan dan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil, jika data tidak padan maka wajib pajak perlu melakukan pemadanan/pemutakhiran data mandiri sebagai bentuk pelaksaan hak bila terdapat perbedaan data pada NIK dan NPWP.

“Pemutakhiran data secara mandiri  akan memastikan kita mendapatkan hak dan layanan perpajakan yang optimal,” tegas Rudy.

Sementara itu, Rizal menjelaskan terdapat beberapa dimana wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data mandiri, yaitu situs www.pajak.go.id, call center Kring Pajak 1500 200, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar atau terdekat dengan wajib pajak.

“Wajib pajak masuk dengan akun DJP Online di laman  www.pajak.go.id kemudian buka tab profil, kemudian klik validasi,” ujar Rizal menjelaskan langkah-langkah pemadanan NIK-NPWP di laman  www.pajak.go.id.

Jika valid, lanjut Rizal,  NIK wajib pajak sudah bisa berfungsi sebagai NPWP. Namun, jika belum valid maka NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.

Rudy  pun mengajak para peserta untuk segera memadankan NIK-NPWP, sebab berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan administrasi lain yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru.

 

Pewarta: Fanzi Siddiq F
Kontributor Foto: Fikri Mediyanto
Editor: Sintayawati Wisnigraha