Sebanyak 150 mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi Universitas Widyatama dan Institut Manajemen Wiyata Indonesia mengikuti kuliah umum bertema "Taxation Of Cryptocurrencies and Other Digital Asset" yang digelar oleh Universitas Widyatama bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I di Bandung, (Selasa, 18/10).
Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Widyatama dan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widyatama Nuryaman.
Sebagai narasumber dalam kuliah umum adalah Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Dwi Wahyuningsih, dan Adhitia Mulyadi, dengan Moderator Dosen Universitas Widyatama Radhi Abdul Halim Rachmat.
Nuryaman mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya acara kuliah umum dan berharap acara ini bisa memberikan tambahan pengetahuan yang bermanfaat bagi mahasiswa.
“Saya ucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara ini bagi mahasiswa kami, mudah- mudahan acara yang kita gagas ini betul betul bisa memberikan value bagi kedua program studi ini,” ujar Nuryaman.
Dalam kesempatan kali ini, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I membawakan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Menurut Pasal 1 Angka 14 PMK Nomor 68/PMK.03/2022 Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, clan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, clan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Rudy Rudiawan mengatakan jika sudah terjadi pergeseran kebiasaan masyarakat yang bergerak menuju ke arah digitalisasi. “Saat ini sudah terjadi pergeseran paradigma dari segi transaksi yang tadinya konvensional menjadi ke arah digital ekonomi, sama halnya dengan perpajakan yang terus memperluas basis pemajakan mengarah ke digital”, ujarnya.
Sementara itu, Rudy menjelaskan latar belakang diterbitkannya PMK nomor 68/PMK.03/2022 adalah untuk mencegah pengenaan pajak yang berkeadilan antara transaksi yang bersifat konvensional dengan yang besifat digital.
“Terbitnya PMK nomor 68/PMK.03/2022 memiliki tujuan untuk memperluas base pemajakan agar tidak terjadi kesenjangan antar wajib pajak yang bertransaksi secara konvensional dengan yang digital” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama Dwi mengatakan, “PMK Nomor 68/PMK.03/2022 mengatur terkait asset digital berupa kripto yang merupakan barang komoditi yang termasuk ke dalam Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,” jelasnya.
Lebih lanjut Adhitia menjelaskan bahwa dalam PMK 68/PMK.03/2022 ini juga mengatur beberapa aspek perpajakan terkait kripto diantaranya adalah pajak atas transaksi perdangangan asset kripto, pajak atas jasa penyediaan sarana elektronik (Exchanger), dan pajak atas jasa verifikasi transaksi pada blockchain (Mining).
Acara yang berlangsung sampai pukul 11.30 WIB ditutup dengan sesi tanya jawab. Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dengan membahas isu-isu perpajakan lainnya agar dapat memberikan manfaat kepada para mahasiswa.
Pewarta: Rizal Aldiansyah |
Kontributor Foto: Rizal Aldiansyah |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 20 kali dilihat