Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan instansi pemerintah daerah di Situbondo untuk segera menerbitkan Bukti Potong Unifikasi dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa PPh unifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Situbondo, Dahniar Kusumastuti, dalam kegiatan edukasi perpajakan yang digelar di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Situbondo, Kabupaten Situbondo (Kamis 17/7).
Menurut Dahniar, masih banyak instansi pemerintah daerah di Kabupaten Situbondo yang belum menerbitkan bukti potong dan lapor SPT masa unifikasi.
"Masih banyak instansi pemerintah daerah di Kabupaten Situbondo yang belum menerbitkan bukti potong dan lapor SPT masa unifikasi, selama ini mereka hanya membayar deposit pajak saja," ujarnya.
Sejak diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, instansi pemerintah sebagai pemotong pajak wajib membuat bukti potong unifikasi atas PPh pasal 23, pasal 22, pasal 15, dan pasal 4 ayat (2). Dokumen inilah yang akan menjadi dasar pelaporan dalam SPT masa PPh unifikasi, serta menjadi bukti bahwa kewajiban perpajakan telah dilaksanakan.
"Bukti potong ini menjadi penting karena merupakan dokumen pembuktian bahwa pemotong pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya, serta dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong," tambah Dahniar.
Setelah menerbitkan butki potong, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah melaporkan SPT masa. SPT harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dahniar menegaskan bahwa DJP telah menyediakan sistem yang memudahkan pelaporan secara elektronik, baik untuk SPT berstatus nihil maupun kurang bayar.
"Jika SPT memiliki status nihil, sistem akan mengirim SPT secara otomatis setelah wajib pajak menekan tombol 'Bayar dan Lapor'. Sedangkan pada SPT dengan status kurang bayar, sistem akan menampilkan pilihan metode pelunasan melalui deposit pajak atau pembuatan kode billing," pungkasnya di hadapan 15 pegawai BKAD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo.
Melalui acara ini, Dahniar berharap agar bendahara instansi pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Situbondo, semakin paham dan tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Dima Rahmadika Nazhiroh |
Kontributor Foto: Sony Firriadi Saptowibowo |
Editor: Anum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat