
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta kembali melaksanakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara luring yang diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis Pendidikan, Bendahara Desa, dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berdomisili di Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 16/6).
“Sosialisasi PPS tersebut dilaksanakan dalam dua lokasi dan waktu yang berbeda, yakni di Gedung Serba Guna Desa Sangatta Selatan (Rabu, 15/6) pada pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA dan ruang Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) (Kamis, 16/6) pada pukul 15.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA,” tutur Kepala KP2KP Sangatta, Ricky Winanto.
Pembahasan materi PPS dibawakan oleh Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Bontang Nanang Maulana. Ditemani oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta, Ricky Winanto dan Kepala Seksi Pengawasan VI, Ade Dharmawan..
Sosialisasi dibuka dengan arahan dari Nanang Maulana dengan mengajak seluruh wajib pajak di Kecamatan Sangatta Selatan untuk mengikuti PPS yang sudah dimulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Nanang juga menjelaskan berbagai informasi tentang PPS, seperti syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.
“PPS ini dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Program ini merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkap kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” ujar Ade Dharmawan.
Ricky Winanto berharap para peserta segera mengikuti PPS sesuai dengan informasi yang diberikan, karena banyak manfaat yang bisa didapatkan dan waktu yang sangat terbatas hanya sampai 30 Juni 2022
- 12 kali dilihat