Sejalan dengan upaya memperkuat kolaborasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan menggelar kegiatan koordinasi sebagai tindak lanjut implementasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Selasa, 4/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Saifullah Razak; Kepala BKD, Mahmud; serta Kepala KPP Pratama Kendari Calvin Octo Pangaribuan, bersama jajaran. Agenda utama kegiatan ini adalah penyampaian dan pembahasan Laporan Kinerja Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pemerintah Daerah hingga 30 Oktober 2025, yang menggambarkan tingkat kepatuhan fiskal aparatur sipil negara dan realisasi kewajiban perpajakan daerah.
Dalam laporan tersebut, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 di lingkungan ASN Konawe Kepulauan tercatat 63,91 persen, atau 1.323 dari total 2.070 pegawai. Rinciannya, kepatuhan pegawai PNS mencapai 62,33 persen, sedangkan PPPK lebih tinggi di 66,38 persen. Meski menunjukkan ruang perbaikan menjelang masa pelaporan berikutnya, angka ini masih mencatat tren positif dibanding awal tahun.
Dari sisi digitalisasi, aktivasi akun Coretax System oleh ASN daerah mencapai 2,22 persen, dengan 46 dari total 2.070 pegawai yang telah melakukan aktivasi. Data ini menjadi perhatian bersama mengingat pelaporan SPT Tahun Pajak 2026 akan beralih sepenuhnya ke sistem Coretax, yang menuntut kesiapan seluruh aparatur untuk beradaptasi dengan layanan pajak berbasis digital.
Di sisi belanja daerah, realisasi belanja pegawai, barang, dan modal hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp349,44 miliar, atau 54,92 persen dari pagu belanja Rp636,27 miliar, dengan setoran pajak sebesar Rp18,14 miliar (rasio 5,19 persen terhadap realisasi belanja). Sementara itu, realisasi Dana Desa mencapai Rp35,07 miliar dari pagu Rp62,87 miliar, dengan 48 dari 89 desa yang telah melakukan setoran pajak senilai Rp620 juta, atau tingkat kepatuhan desa 53,93 persen.
Selain itu, dari total 44 organisasi perangkat daerah (OPD) di Konawe Kepulauan, baru satu OPD yang telah melaporkan SPT masa unifikasi dan PPh pasal 21/26, sementara belum ada yangmmenyampaikan SPT masa PPN. KPP Pratama Kendari menekankan pentingnya percepatan pelaporan dan konsolidasi data agar administrasi pajak pemerintah daerah lebih transparan dan terukur.
Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan, menyampaikan bahwa evaluasi ini menjadi bagian penting dari monitoring implementasi OP4D. “Konawe Kepulauan memiliki potensi fiskal yang besar dari belanja publik dan aktivitas pemerintahan. Dengan OP4D dan Coretax, kami ingin memastikan setiap transaksi fiskal terekam, terlapor, dan berkontribusi bagi penerimaan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Rifqi Saifullah Razak menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan disiplin pelaporan pajak ASN dan optimalisasi setoran pajak atas belanja pemerintah daerah serta desa. “Kami mendukung penuh langkah KPP dalam memperkuat integrasi data dan akan mendorong seluruh perangkat daerah untuk lebih tertib administrasi fiskal,” ucapnya.
Kegiatan koordinasi ini menjadi tonggak penting sinergi antara KPP Pratama Kendari dan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam memperkuat akuntabilitas fiskal, transparansi data, dan kesiapan menuju tata kelola pajak daerah berbasis digital.
| Pewarta: Stefany Patricia Tamba |
| Kontributor Foto: Tim Pengelola Media Sosial KPP Pratama Kendari |
| Editor: Muhammad Irwan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat



