Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan materi Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha dalam kegiatan Sosialisasi Mengenai Konsolidasi BPR/BPRS Grup di Provinsi Kepulauan Riau (Jumat, 21/2)
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB di Aston Hotel Batam yang diawali dengan sambutan dan persentasi kinerja oleh Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danadjaya.
Pada sesi pertama, acara dimulai dengan penyampaian materi dari PT Modern Express, PT Bank Syariah Indonesia, dan PT BPR Dana Agung. Sesi selanjutnya adalah materi yang disampaikan oleh Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan (DIMB) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Batam A. Syamsuddin A. menyampaikan materi pengunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha. “Salah satu persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) adalah menciptakan sinergi yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak,” jelas Syamsudin.
”Saya berharap materi yang disampaikan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Bapak dan Ibu wajib pajak terutama dalam pengunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha,” tutup Syamsuddin.
Pewarta:A. Syamsuddin A. |
Kontributor Foto:Herman Eka Putra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat