Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Fakfak dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak mengadakan kegiatan rekonsiliasi pajak pusat terkait pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester II Tahun Anggaran 2023 (22/3). Acara yang diadakan di Aula kantor BPKAD Kabupaten Fakfak ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak dan perwakilan dari KPPN Fakfak.
Dalam kegiatan ini dibahas mengenai rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan ke kas negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang didasarkan atas beban APBD Kabupaten Fakfak. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, rekonsiliasi ini diselenggarakan rutin setiap semester.
Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Fakfak Tajudin La Jahalia menyampaikan bahwa rekonsiliasi dilakukan dalam upaya meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung penerimaan pajak sebagaimana telah ditetapkan dalam PMK Nomor 139 Tahun 2019, selain itu rekonsiliasi ini juga dilakukan dalam upaya melengkapi laporan kinerja pemerintah daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kepala KPPN Fakfak, Samsudin mengapresiasi hasil rekonsiliasi Pemkab Fakfak. “Kehadiran KPPN untuk memastikan pajak yang telah dipotong dan dipungut sudah disetor ke kas negara. Sehingga nantinya alokasi dana ke daerah tetap berjalan lancar,” ujar Samsudin.
Pada kesempatan ini, KPP Pratama Sorong diwakili oleh Sylvia Martina Hapsari selaku Kepala Seksi Pengawasan Tiga. Dalam sambutannya Sylvi menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Fakfak yang selalu cepat tanggap dalam merespon dan melakukan kerjasama dengan pemerintah pusat khususnya dengan DJP.
Pemkab Fakfak merupakan pemerintah daerah ke-3 yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Sorong yang telah melakukan rekonsiliasi pajak pusat. Sylvi juga menyampaikan terkait rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tripartit antara Pemerintah Kabupaten Fakfak, DJP, dan DJPB. Sylvi berharap dengan adanya Perjanjian Kerjasama Tripartit nanti dapat lebih meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah di kabupaten Fakfak.
Pewarta: Rendra Santika |
Kontributor Foto: Soelaeman |
Editor: Ricky Firmansyah Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 kali dilihat