Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan edukasi perpajakan kepada Bendahara Dinas Kesehatan serta Bendahara Puskesmas seluruh Kabupaten Karanganyar (Rabu, 24/7). Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar yang dimulai pukul 09.00 WIB dan diakhiri pukul 12.00 WIB. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah sekitar 53 orang peserta.
Agung Prasetyo, A.Md selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang baik terkait perubahan ketentuan perpajakan.
“Saat ini kita sudah diwajibkan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata dalam melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Oleh karena itu, Bapak Ibu kami kumpulkan saat ini untuk kita bersama-sama belajar terkait penggunaan tarif pemotongan baru ini,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh Bendahara di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar dan juga Bendahara di Puskesmas dapat segera mengimplementasikan penggunaan tarif TER.
Penyampaian materi diberikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar yakni Windah Ferry Cahyasari dan Adinda Novelia Puspita. Sesuai dengan tujuan diselenggarakan kegiatan, Windah dalam paparannya menyampaikan tentang tata cara pemotongan dan ketentuan terbaru PPh Pasal 21. Selain itu, ia juga mengulas kembali berbagai pasal yang menjadi kewajiban bendahara instansi pemerintah, mulai dari PPh Pasal 22, 23, 4 Ayat 2, 15, 26 dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kewajiban bendahara instansi pemerintah, tidak hanya melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak. Namun, ketika melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak tersebut, bendahara instansi pemerintah wajib untuk membuat bukti potong pungutnya. Terakhir, bendahara juga harus melakukan pelaporan SPT,” ujar Windah.
Adinda dalam sesi berikutnya memberikan arahan bagi peserta melakukan akses DJP Online untuk berlatih menerbitkan bukti pemotongan dan pemungutan.
“Saat ini, semuanya sudah jauh lebih mudah. Melalui laman DJP Online, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah untuk melakukan penerbitan bukti pemotongan dan pemungutan pajak, sekaligus melakukan pelaporan SPT,” jelas Adinda.
Dengan adanya kegiatan edukasi yang sudah melibatkan seluruh bendahara di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar dan bendahara puskesmas seluruh Karanganyar, Adinda berharap agar wajib pajak dapat segera menggunakan tarif Pajak Penghasilan terbaru terutama PPh Pasal 21.
“Semoga dapat menjawab seluruh pertanyaan Bapak Ibu semua. Apabila nanti menemui kendala, Bapak Ibu bisa menghubungi kami langsung atau datang ke KPP Pratama Karanganyar,” pungkasnya.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Prtama Karanganyar |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat