
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan survey lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas Wajib Pajak PT Yudhistira Perkasa Group yang merupakan agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Jalan A Yani No. 12, Purwodadi, Grobogan (Rabu, 18/10).
Rega Rintoni Wedya selaku pelaksana dari KP2KP Purwodadi menanyakan beberapa hal terkait proses bisnis wajib pajak. Dari hasil wawancara diketahui bahwa wajib pajak sebelumnya merupakan toko kelontong sekaligus pangkalan LPG. Dalam rangka pendaftaran sebagai agen LPG, wajib pajak melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Selanjutnya Rega menjelaskan cara penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan LPG yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG tertentu. PPN yang terutang atas penyerahan LPG pada titik serah agen dipungut dan disetor sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran.
Sebagai ilustrasi Rega mencontohkan, misalnya pada tanggal 20 Oktober 2023 PT Yudhistira, menyerahkan 300 (tiga ratus) tabung LPG kepada CV XYZ yang telah ditunjuk oleh PT. Yudhistira sebagai Pangkalan. Harga jual agen sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per tabung. Harga jual eceran yang berlaku sebesar Rp12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per tabung. Karena PT Yudhistira telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka atas penyerahan tersebut terutang PPN dengan perhitungan sebagai berikut:
PPN terutang= 300 x 1,1/ 101,1 x (Rp14.000,00-Rp12.750,00)= Rp4.080,00.
Sehingga PPN terutang untuk penyerahan tersebut adalah sebesar Rp4.080,00.
Yudi Santoso selaku Direktur berterima kasih atas penjelasan yang telah disampaikan oleh petugas pajak sehingga memahami bagaimana penghitungan PPN yang nantinya akan dikenakan untuk setiap penyerahan LPG.
Di akhir pertemuan Rega mengingatkan kepada wajib pajak untuk tepat waktu dalam melaporkan SPT Masa PPN untuk menghindari sanksi administrasi terlambat pelaporan.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Rega Rintoni Wedya |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 335 kali dilihat