Lakukan penyisiran, tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan kali ini datangi toko roti yang berada di Jalan Tien Soeharto, Kab. Nunukan (Rabu, 15/06). Selama ini, KP2KP Nunukan belum pernah menyisir toko ini.

Tim KP2KP Nunukan yang ditunjuk kali ini terdiri dari Nurista Hayuningtyas Caesareay, Selamet, dan Ilham Ramadhan. Wajib pajak target penyisiran kali ini adalah Nurlaila, pemilik toko roti Nurlaila Bakery. Sayangnya kali ini tim hanya bisa menemui anak dari Nurlaila sehingga belum diketahui nominal omzetnya. Selain itu, kemungkinan toko kue ini juga dikelola oleh sebuah perusahaan milik Nurlaila.

“Di sini kami punya 6 karyawan untuk membuat kue, dan 1 sebagai petugas kasir. Untuk karyawannya sendiri juga kadang banyak kadang sedikit, bergantung pada banyaknya permintaan,” jelas anak pemilik toko kue tersebut.

Penyisiran ini selain bertujuan agar para wajib pajak di Pulau Nunukan khususnya telah menjalankan kewajiban pajak, juga sebagai pengamatan lapangan dalam Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Nurista dan Selamet juga membagikan brosur mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang biasa kita sebut sebagai pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain itu, secara lisan mereka juga menyampaikan kepada wajib pajak mengenai aturan terbaru yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Perlu diingat, bagi pemilik toko baik itu Ibu Nurlaila atau perusahaan, untuk selalu cek kewajiban pajaknya,” pesan Nurista.