Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Kabupaten Wonogiri untuk Semester I Tahun Anggaran 2023. Penandatanganan ini dilakukan bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Wonogiri di Aula Mall Pelayanan Publik Kabupaten Wonogiri (Rabu, 2/8).
Penandatanganan BA Rekonsiliasi dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Sukoharjo, Kepala KPPN Surakarta, dan Kepala BPKD Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini dilakukan guna menindaklanjuti hasil rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD serta sebagai dasar penyaluran transfer dana bagi hasil pajak daerah Kabupaten Wonogiri.
Secara keseluruhan total pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri sudah sama dengan total pajak yang disetorkan. Terdapat perbedaan jumlah per jenis pajak yang disebabkan adanya kesalahan pemilihan jenis pajak oleh bendahara/rekanan saat akan melakukan penyetoran pajak, yang mana akan dilakukan kegiatan pemindahbukuan.
Rekonsiliasi ini merupakan wujud sinergi yang baik antara KPP, KPPN, dan BPKD, yang diharapkan dapat mendukung tercapainya penerimaan negara melalui pajak dan mempermudah pengawasan penyetoran pajak pusat.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat