Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar Jl. Badaming Dg Rani Nomor 12 Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Takalar (Rabu, 27/12).
Wajib pajak yang bergerak di bidang reparasi dan penjualan sparepart kendaraan ini menjelaskan bahwa ingin menerbitkan faktur pajak yang dibutuhkan saat melakukan transaksi dengan rekanan pihak instansi pemerintah. Wajib pajak mengaku belum memahami cara penerbitan faktur melalui aplikasi e-Faktur.
Petugas TPT KP2KP Takalar Andi Rukminah menjelaskan tata cara penerbitan faktur pajak. Wajib pajak dibimbing mulai dari cara permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online melalui aplikasi e-Nofa dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wajib pajak juga diberikan edukasi penggunaan aplikasi e-Faktur untuk penerbitan faktur pajak.
“Untuk pelaporan SPT Masa PPN wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, serta terdapat sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 per bulan apabila tidak atau terlambat lapor”, jelas Andi Rukminah.
Wajib pajak mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan penjelasan yang diberikan oleh petugas. KP2KP Takalar berharap dengan adanya edukasi dan asistensi ini, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan taat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat