Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menerima kunjungan dari salah satu konsultan hukum di Kabupaten Wajo di ruang kerja Kepala KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah nomor 2, Sengkang, Kabupaten Wajo (Selasa, 9/1). Konsultan hukum yang berkunjung ke kantor KP2KP Sengkang ini merupakan Konsultan Hukum yang cukup tersohor di Sengkang, Kabupaten Wajo. Dalam kunjungannya kali ini, konsultan hukum yang tidak mau disebutkan namanya ini bermaksud melakukan konsultasi perpajakan terkait dengan prosedur pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi perpajakan.
Riza Kurniawan, Kepala KP2KP Sengkang menjelaskan mengenai ketentuan pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dari penjelasan Riza tersebut, konsultan hukum berniat untuk mengajak melakukan sosialisasi bersama tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Wajo. Riza menyambut baik, seraya berkata "Terima kasih Pak, akan kami upayakan, karena untuk setiap penyelenggaraan kegiatan sosialisasi terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka sinkronisasi kegiatan penyuluhan tahun 2024."
Dari kunjungan ini, Riza berharap menjadi langkah positif membangun kesadaran pajak para konsultan hukum yang berada di wilayah Kabupaten Wajo untuk mengamankan penerimaan pajak tahun 2024 menuju "Pajak Kuat APBN Sehat."
Pewarta: Achmad Ichsan Sutana |
Kontributor Foto: Muh. Hilal Farohi |
Editor:Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat