Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Tegal Harum, Kecamatan Kuta Denpasar Barat, Kota Denpasar (Rabu, 26/7). Kunjungan kerja yang dilakukan Account Representative Seksi Pengawasan IV untuk berkoordinasi terkait data wajib pajak di wilayah Desa Tegal Harum yang masih belum melakukan pemadanan NIK – NPWP.

Kunjungan kerja ini diterima secara langsung oleh Sekretaris Desa Tegal Harum, Ida Ayu Putu Cahya Sugiantari.  K. Yerma Gresia yang didampingi Yudiana Account Representative dari Seksi Pengawasn IV mengatakan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2024 nanti, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP sekarang ini.

“Sampai saat ini masih ada sekitar 1.200-an wajib pajak di wilayah Tegal Harum yang masih harus dilakukan validasi, karena masih ada beberapa data yang belum valid antara data di KPP dengan data di Dispendukcapil,” kata Yerma.

Yerma kemudian menjelaskan bahwa program pemadanan NIK dengan NPWP merupakan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam rangka menyederhanakan sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan kebijakan yang nantinya akan membuahkan banyak manfaat. Masyarakat hanya memerlukan satu kartu identitas berupa NIK yang akan merangkap sebagai KTP dan juga NPWP.

“Kebijakan Single Identity Number (SIN) juga akan memudahkan kantor pajak dalam melakukan pemantauan dan juga penggalian potensi wajib pajak,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ida Ayu Putu Cahya Sugiantari berjanji untuk membantu memvalidasi data untuk dapat dilakukan pemadanan NIK - NPWP kepada wajib pajak di dusun –dusun di wilayah Desa Tegal Harum. 

KPP Pratama Denpasar Barat berharap dengan kunjungan ini dapat segera menuntaskan program pemadanan NIK-NPWP, sehingga di awal tahun 2024 masyarakat tetap dapat menerima layanan perpajakan dengan baik dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: I GedeSuarmika
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.