Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi kepada wajib pajak. Konsultasi berlangsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Jumat, 11/8).

Anisa, seorang Wajib Pajak Usahawan asal Kabupaten Pinrang, mendatangi loket TPT dan bertanya mengenai surat yang ia terima tadi pagi. “Dalam surat tersebut, saya diminta untuk mendatangi Kantor Pajak Parepare untuk melakukan penghapusan. Seingat saya, saya sudah melakukan penghapusan di Kantor Pajak Pinrang bulan lalu atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saya yang ganda sebelumnya,” jelas Anisa.

Syahnaz, petugas loket TPT, membaca lalu menjelaskan maksud dan tujuan surat tersebut. “Memang betul pengajuan permohonan penghapusan dilakukan di Kantor Pajak Pinrang, namun setelah pengajuan permohonan perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh petugas berwenang di Kantor Pajak Parepare,” jelas Syahnaz.

Syahnaz pun menyarankan Anisa untuk memenuhi panggilan surat tersebut. “Ibu dapat datang langsung ke Kantor Pajak Parepare untuk memenuhi berkas yang kurang serta menjelaskan alasan penghapusan agar proses bisnis penghapusan NPWP dapat berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Syahnaz. Anisa pun mengangguk paham dan akan mendatangi Kantor Pajak Parepare. 

Di akhir konsultasi, Syahnah pun menyampaikan ketentuan mengenai penghapusan NPWP yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Anisa.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Kresna Harimurti
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.