
Seorang wajib pajak bernama Sofiana berkunjung ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh untuk mengkonfirmasi surat imbauan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Melawi (Rabu, 25/5). Wajib pajak tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail nominal harta yang tercantum dalam surat imbauan yang Ia terima. “Saya tidak tahu ini asalnya dari mana,” ungkap Sofiana ketika berdiskusi dengan petugas di tempat pelayanan terpadu KP2KP Nanga Pinoh.
Petugas KP2KP Nanga Pinoh yang bertemu langsung dengan Sofiana mengarahkan wajib pajak ini untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Kepala KP2KP Nanga Pinoh Putut Rachmanto. Dalam diskusi tersebut, Putut menjelaskan bahwa konfirmasi daftar harta tersebut perlu ditanyakan langsung kepada Account Representative (AR) wajib pajak yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga menanyakan aturan baru mengenai kebijakan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi pelaku UMKM sebesar Rp500 Juta kepada petugas KP2KP Nanga Pinoh. Pada hari tersebut, secara kebetulan AR KPP Pratama Sintang yang menangani wajib pajak tersebut sedang melakukan kunjungan di Melawi sehingga Kepala KP2KP Nanga Pinoh meminta agar Ia menyempatkan diri untuk datang menemui wajib pajak tersebut.
Setelah AR KPP Pratama SIntang yang bertanggung jawab atas wajib pajak ini datang, wajib pajak pun berdiskusi mengenai konfirmasi harta dalam surat imbauan keikutsertaan PPS. Setelah berdiskusi, AR KPP Pratama Sintang menyebutkan bahwa Ia siap membantu memberikan asistensi kepada wajib pajak tersebut dalam mengikuti PPS ini.
- 6 kali dilihat