Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara mengadakan Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-48/PMK.03/2023 yang membahas aspek perpajakan bagi pengusaha emas di Fox Harris Hotel & Convention Banjarnegara, Jawa Tengah (Selasa, 20/6).

Kegiatan ini diikuti oleh para pengusaha emas di Kabupaten Banjarnegara baik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Emas Dan Permata Indonesia (APEPI) maupun yang tidak tergabung.

Sigit Kuncoro, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga sebagai narasumber menjelaskan bahwa dalam PMK Nomor 48 tahun 2023 ini disebutkan adanya perubahan ketentuan perpajakan sehubungan dengan wajib pajak KLU emas baik di tingkat produsen maupun konsumen akhir dan juga jasa terkait emas dan perhiasan.

 

Pewarta: Iqlima Al Mumtahanah
Kontributor Foto: Sepri Lisanto
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.