Kepala Seksi Pensiun PNS Instansi Vertikal dan Provinsi Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Akhmad Suriadi, S. Sos. menyampaikan materi JKK dan JKM

Kepala Seksi Pensiun PNS Instansi Vertikal dan Provinsi Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Akhmad Suriadi, S. Sos. menyampaikan materi JKK dan JKM

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara  Drs. Subekti Agus Irianto menyampaikan materi Peraturan Perkawinan dan Perceraian di Lingkungan PNS

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Drs. Subekti Agus Irianto menyampaikan materi Peraturan Perkawinan dan Perceraian di Lingkungan PNS

Seluruh peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya

Seluruh peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya

Salah satu peserta bertanya kepada narasumber

Salah satu peserta bertanya kepada narasumber

Salah satu peserta bertanya kepada narasumber

Salah satu peserta bertanya kepada narasumber

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) mengadakan In-House Training (IHT) Peraturan di Bidang Kepegawaian dengan narasumber Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara di Aula Lantai IV Gedung Kanwil DJP Kaltimra, Jalan Ruhui Rahayu No.1 Balikpapan (Senin, 14/05). Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Drs. Subekti Agus Irianto dan Kepala Seksi Pensiun PNS Instansi Vertikal dan Provinsi Akhmad Suriadi, S. Sos. hadir sebagai narasumber. Pada kesempatan ini, dua narasumber menyampaikan materi mengenai Peraturan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Peraturan tentang Perkawinan dan Perceraian di Lingkungan PNS. IHT ini diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil DJP Kaltimra.