
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melaksanakan edukasi perpajakan secara one on one dengan cara mendatangi wajib pajak yang merupakan Ketua Kelompok Tani Bina Usaha Kelapa Sawit secara langsung di Desa Minti Makmur, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala (Senin, 31/05).
Pada kegiatan penyuluhan one on one ini, Fadilah Inni Arsy dan Tim Penyuluh Banawa mendatangi langsung lokasi wajib pajak dan menyampaikan tentang kewajiban perhitungan dan penyetoran pajak bagi kelompok tani. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan apabila kegiatan usaha memiliki peredaran bruto (omzet) diatas Rp500 juta namun masih dibawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif khusus UMKM 0,5%. Akan tetapi jika sudah melebihi Rp4,8 miliar menggunakan tarif umum Pasal 17 Pajak Penghasilan, dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Fadilah menjelaskan bahwa penyuluhan perpajakan secara one on one ini telah dilaksanakan rutin untuk mendampingi wajib pajak agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya
"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan namun kami harus memilih dalam Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) terlebih dahulu siapa saja wajib pajak yang sekiranya harus diundang ke kantor atau didatangi langsung. Harapannya, kegiatan penyuluhan one on one ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,'' pungkas Fadilah.
Tidak lupa petugas pun menyampaikan edukasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak, yaitu program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran berdasarkan pengungkapan harta.
Melalui edukasi perpajakan secara one on one ini diharapkan wajib pajak semakin patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
- 29 kali dilihat