Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melaksanakan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Pegawai KP2KP Sangatta Yayang Putra Anggun di Kab. Kutai Timur (Rabu, 8/2). Verifikasi lapangan ini dilaksanakan dalam rangka menanggapi permohonan wajib pajak untuk mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Verifikasi lapangan dilakukan dalam rangka memastikan kesesuaian isian data yang ajukan oleh PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, petugas verifikasi lapangan membuat Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang menegaskan apakah permohonan yang diajukan oleh PKP diterima atau ditolak.

Dalam verifikasi lapangan ini, petugas turut memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengertian Sertifikat Elektronik, dan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Pewarta: Yayang Putra Anggun Pratama
Kontributor Foto: Veronika Advenia Permatasari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji