Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan pencabutan blokir rekening wajib pajak di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tolitoli, Sulawesi Tengah (Selasa, 3/9). Juru Sita Hanif Isnatsaqif, bersama dengan Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, menemui Bagian Pelayanan BNI Tolitoli untuk berkoordinasi mencabut pemblokiran rekening wajib pajak tersebut.
"Wajib pajak ini sudah kami blokir rekeningnya dan atas tunggakannya akan dibayarkan dengan saldo yang dimiliki. Jadi kami minta bantuan dari BNI Cabang Tolitoli untuk mencabut blokir sekaligus memindahbukukan saldo rekening wajib pajak ini," jelas Hanif.
Atas pencabutan ini, wajib pajak dapat membayar utang pajak menggunakan saldo pada rekening yang sebelumnya telah diblokir. Demi melunasi utang pajak, Hanif pun melakukan permintaan cabut blokir terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan pemindahbukuan saldo sesuai dengan utang pajak. Pencabutan blokir dan pemindahbukuan ini dilakukan seketika oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor Perbankan.
Tak hanya sekali, Hanif berujar bahwa KPP Pratama Tolitoli telah beberapa kali bekerja sama dengan BNI Cabang Tolitoli sehinga permintaan cabut blokir kali ini dapat segera diproses. Proses pencabutan blokir ini dilakukan oleh Sofia, Penanggung Jawab BNI Cabang Tolitoli.
Hanif lalu berterima kasih kepada Sofia atas kerja sama selama ini, permintaan terkait dengan tindakan penagihan pajak selalu dengan sigap diproses. Hanif berharap agar kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan kedua instansi dapat terus terjalin dengan baik.
Pewarta: Wilda Ramadhani Harahap |
Kontributor Foto: Wilda Ramadhani Harahap |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat