Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen menyelenggarakan kegiatan Business Development Services (BDS) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting kepada Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di Kabupaten Malang (Selasa, 28/12). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama KPP Pratama Kepanjen dengan Bank Mandiri Kantor Cabang Malang.

Dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Kepanjen Amir Makhmut memberikan sambutan dan menyampaikan bahwa program BDS merupakan sarana pendorong berjalannya kegiatan usaha yang dimiliki Wajib Pajak KPP Pratama Kepanjen khususnya para pelaku UMKM.

"Fungsi pajak tidak semata hanya untuk menghimpun penerimaan negara, tetapi masih ada fungsi yang lain yaitu untuk mendorong keberlangsungan usaha para Wajib Pajak melalui program-program Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga kegiatan BDS ini," terang Amir.

Acara BDS kali ini turut menghadirkan Irfan Rudyanto, Micro Banking Cluster Manager dari Bank Mandiri Cabang Malang selaku narasumber yang memaparkan materi tata cara pencatatan hasil kegiatan usaha dan tata cara penyusunan laporan keuangan sederhana bagi UMKM.

Pada kesempatan yang sama, penyuluh KPP Pratama Kepanjen Radityo Utomo juga menyampaikan ketentuan terbaru pajak penghasilan (PPh) UMKM orang pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan mengedepankan asas keadilan, ketentuan baru UU HPP mengatur bahwa di tahun pajak 2022 hanya UMKM dengan penghasilan bruto di atas Rp500 juta dalam setahun yang memiliki kewajiban PPh Final UMKM.

Harapannya, dengan berlangsungnya kegiatan BDS ini bukan hanya dapat membuat Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan patuh, melainkan juga dapat terus mendukung kegiatan usaha Wajib Pajak khususnya dalam bertahan di masa sulit pandemi sekarang ini.