Menjelang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 31 Maret 2026, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan tampak membuka layanan khusus untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak yang tak sempat datang di hari kerja untuk tetap menunaikan kewajibannya tepat waktu (Sabtu, 28/2).
Layanan tambahan KP2KP Painan hadir setiap hari Sabtu dan Minggu. Layanan akhir pekan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan direncanakan berlangsung hingga mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, yakni 31 Maret 2026. Kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan di penghujung periode sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Setiap harinya, rata-rata sekitar 55 wajib pajak memanfaatkan layanan Sabtu ini. Mereka datang dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pegawai swasta, pelaku UMKM, hingga aparatur sipil negara yang membutuhkan asistensi langsung dalam pengisian dan pelaporan SPT.
Salah satu wajib pajak, Maryunis, mengaku terbantu dengan adanya layanan tambahan tersebut. “Ternyata pelaporan SPT cepat juga ya, Bu. Terima kasih, saya sangat terbantu dengan layanan hari Sabtu ini,” ujarnya usai menyelesaikan proses pelaporan.
Asistensi yang diberikan difokuskan pada pendampingan menyeluruh, mulai dari aktivasi akun Coretax DJP, penerbitan kode otorisasi, pengecekan bukti potong yang telah terprepopulasi, pengisian data tambahan, hingga proses submit SPT Tahunan secara elektronik. Petugas membantu wajib pajak yang mengalami kendala teknis seperti lupa kata sandi atau kesalahan input data.
Melalui pemanfaatan sistem Coretax DJP—platform administrasi perpajakan terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak—proses pelaporan kini semakin sederhana, cepat, dan transparan. Digitalisasi layanan ini meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi wajib pajak.
Kepala KP2KP Painan menyampaikan bahwa layanan akhir pekan merupakan bentuk komitmen pelayanan prima dan pendekatan humanis kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak memiliki akses yang sama untuk melaporkan SPT, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja,” ujarnya.
KP2KP Painan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya trafik sistem. Pelaporan tepat waktu tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari sanksi administratif, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
| Pewarta: Ulfa Sandari |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
| Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.




