Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara turut ambil bagian dalam aksi blokir rekening penunggak pajak yang dilaksanakan serentak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jabodetabek (Kamis, 26/6). Kegiatan ini berlangsung pada 24 hingga 26 Juni 2025 dan melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III beserta seluruh Kantor Pelayanan Pajak di bawahnya.

Langkah blokir ini menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dan sebelumnya telah melalui berbagai tahapan penagihan. Mulai dari pengiriman surat teguran, pemberitahuan surat paksa, hingga tindakan aktif lainnya yang memberi kesempatan untuk melunasi kewajiban.

Dari Sidoarjo, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Randyadifta Fahmi mewakili KPP Pratama Sidoarjo Utara menyampaikan 13 surat permohonan blokir rekening ke 11 bank berbeda. Pemblokiran ini dilakukan sesuai ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK Nomor 61 Tahun 2023.

“Ini bukan soal menghukum, tapi mengingatkan. Supaya ada kesadaran dari wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan,” ujar Randy.

Pemblokiran dapat dicabut bila wajib pajak menyelesaikan seluruh utang dan biaya penagihan. Namun jika tidak juga dipenuhi, DJP akan melanjutkan proses pemindahbukuan dana ke kas negara.

Melalui aksi ini, KPP Pratama Sidoarjo Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan dan keadilan bagi seluruh wajib pajak—sekaligus mendorong terciptanya sistem perpajakan yang sehat dan bertanggung jawab.