Universitas Sumatera Utara (USU) kini terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia. Seremoni penyerahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dilaksanakan di Gelanggang Mahasiswa USU Jalan DR. Mansyur, Medan (Selasa, 3/7).
NPWP dan SKT USU diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Mukhtar kepada Wakil Rektor II USU, Fidel Ganis Siregar. Sebanyak 231 mahasiswa dan dosen yang berasal dari berbagai fakultas dan jurusan memadati tempat acara.
“USU siap menjadi Wajib Pajak Badan yang tertib administrasi perpajakan. Kami mohon pihak DJP terus mengedukasi kami,” ujar Fidel dalam sambutannya.
USU merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). USU terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak 19 April 2018 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2017 tanggal 15 Nopember 2017 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Acara seremoni penyerahan NPWP dan SKT kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Perguruan Tinggi kepada jajaran pimpinan USU, Majelis Wali Amanah USU, dan karyawan bagian keuangan USU.
- 232 kali dilihat