Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menyerahkan NPWP USU kepada Wakil Rektor II USU.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menyerahkan NPWP USU kepada Wakil Rektor II USU.

Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum.

Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I memberikan sambutan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I memberikan sambutan.

Serah terima cenderamata antara Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan USU.

Serah terima cenderamata antara Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan USU.

Universitas Sumatera Utara (USU) kini terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia. Seremoni penyerahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dilaksanakan di Gelanggang Mahasiswa USU Jalan DR. Mansyur, Medan (Selasa, 3/7). NPWP dan SKT USU diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Mukhtar kepada Wakil Rektor II USU, Fidel Ganis Siregar. Sebanyak 231 mahasiswa dan dosen yang berasal dari berbagai fakultas dan jurusan memadati tempat acara. “USU siap menjadi Wajib Pajak Badan yang tertib administrasi perpajakan. Kami mohon pihak DJP terus mengedukasi kami,” ujar Fidel dalam sambutannya. USU merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). USU terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak 19 April 2018 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2017 tanggal 15 Nopember 2017 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Acara seremoni penyerahan NPWP dan SKT kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Perguruan Tinggi kepada jajaran pimpinan USU, Majelis Wali Amanah USU, dan karyawan bagian keuangan USU.