Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat hadir dalam kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I tahun 2025. Rekonsiliasi ini dilaksanakan bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan (Rabu, 30/7).

Agenda utama dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan dan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah yang merupakan persyaratan untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak. Kegiatan ini melibatkan KPPN Denpasar, KPP Pratama, serta perwakilan BPKAD/Bakeuda, dan pemerintah daerah dari wilayah yang menjadi tanggung jawab KPPN Denpasar.

Dalam sambutannya Kepala KPPN Denpasar, Trimo Yulianto, mengucapkan terima kasih atas kehadiran perwakilan dari KPP dan pemerintah daerah dalam kegiatan rekonsiliasi semester I tahun 2025. Rekonsiliasi ini dilakukan atas pajak pusat yang disetorkan oleh pemerintah daerah ke rekening kas umum negara (RKUN) yang telah mendapat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Penyetoran pajak ke RKUN yang dimaksud adalah penyetoran yang berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Terima kasih kepada Pemda yang telah menyiapkan kertas kerja rekonsiliasi dan KPP yang telah memverifikasi dokumen sumber untuk dicek kebenaran perhitungan pajaknya,” ungkap Trimo.

Dikatakan lebih lanjut bahwa pelaksanaan rekonsiliasi merupakan bagian dari proses pembuatan laporan kinerja pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, yang antara lain mengatur bahwa penyaluran dana bagi hasil (DBH) PBB dan DBH PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud.

KPP Pratama Denpasar Barat yang diwakili oleh I Gede Jana Kepala Seksi Pengawasan II setelah penandatanganan berita acara rekonsiliasi mengatakan bahwa DBH Pajak ditujukan untuk meningkatkan keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Khusus untuk DBH PPh, pemerintah daerah mendapatkan 20 persen dari total penerimaan. Dana tersebut kemudian dibagi untuk provinsi sebesar 8 persen dan kabupaten/kota sebesar 12 persen, dengan proporsi lebih besar untuk daerah tempat wajib pajak terdaftar,” pungkasnya.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Ni Made Dwita Novitasari
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.