Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng menggelar edukasi Coretax DJP di Hotel Flamingo Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Jumat, 18/7). Edukasi ini diikuti oleh 25 peserta dari Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Koko Hariyanto, Penyuluh KPP Pratama Ruteng, menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi tersebut mengatakan reformasi sistem perpajakan adalah upaya DJP untuk memperbaharui tata kelola pajak melalui sistem baru yang dikenal dengan Coretax DJP. Coretax ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Pada kesempatan tersebut, Koko mengenalkan beberapa menu dalam Coretax DJP.  Fitur utamanya adalah manajemen akun wajib pajak (taxpayer account management/TAM). Fitur ini akan menampilkan data yang lebih komprehensif terkait ringkasan profil wajib pajak, serta riwayat transaksi deposit dan pembayaran pajak

"Dalam Coretax (DJP –red), fitur-fitur dirancang untuk meningkatkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Instansi pemerintah tidak hanya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, tetapi juga ikut berkontribusi dalam menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel," ujar Koko. 

Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Ruteng berharap wajib pajak terutama intasnsi pemerintah dapat lebih familiar dalam menjalankan aplikasi baru ini. Selain itu dengan Coretax, kepatuhan wajib pajak akan meningkat seiring dengan kemudahan yang ditawarkan.

Pewarta : Annisa Andan D
Kontributor Foto : Galih Taufan F
Editor : Kevin J K