
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong mengadakan edukasi perpajakan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Sabtu, 24/10). Bertempat di Ball Room Hotel Jatra Balikpapan, edukasi ini membahas tentang aturan perpajakan instansi pemerintah dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan kepada pegawai BPKAD dalam melaksanakan fungsi BPKAD khususnya Bidang Perbendaharaan dalam proses pencairan maupun pembinaan pengelolaan keuangan," jelas Sekretaris BPKAD Kab. Kutai Kartanegara, Hamdan dalam sambutannya.
Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Tenggarong, Dian Khoirul Amin didampingi Account Representative KPP Pratama Tenggarong Yuvensius Andrie Susilo dan Julistia menjadi narasumber dalam edukasi kali ini. "Perlu diketahui Bapak Ibu bahwa PMK 231 ini mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah," tutur Dian dalam paparannya.
Edukasi berjalan lancar dan peserta mengikuti dengan antusias terlihat dari banyaknya peserta yang aktif mengajukan pertanyaan saat sesi tanya jawab berlangsung. Melalui edukasi perpajakan ini, KPP Pratama Tenggarong berharap para peserta menjadi semakin paham akan kewajiban perpajakannya.
- 49 kali dilihat